Selamat Datang di Portal ONLINE MASNUM BANTUL

Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan 2022

 

Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan  PPG Prajabatan 2022

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibedakan menjadi dua jenis, PPG DalamJabatan dan PPG Prajabatan. Dalam penyelenggaraannya, Kemdikbud dibantu oleh perguruan tinggi.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang tujuannya untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku kembali mulai tahun 2005.

PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.

Nantinya, sertifikat PPGDalam Jabatan atau PPGPrajabatan bisa digunakan sebagai dasar profesi pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar atau pendidikan menengah.

Perbedaan dari PPG DalamJabatan dan PPG Prajabatan adalah subjek yang mengikuti ujian atau kuliah PPG itu sendiri.

PPG DalamJabatan diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang sudah mengajar dan punya gelar S1/D4. Serta telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Status guru yang mengikuti PPGDalam Jabatan ini bisa berupa PNS atau non PNS. Beban belajar program PPGDalam Jabatan paling minim adalah 24 SKS. Untuk biaya, mahasiswa PPGDalam Jabatan akan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sementara PPGPrajabatan adalah mahasiswa lulusan S1/D4 baik dari jurusan kependidikan atau bukan yang belum mulai mengajar. Untuk menjadi pengajar, mahasiswa calon guru ini wajib mempunyai sertifikat pendidik profesional pada tingkatan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beban belajar program PPGPrajabatan adalah 36-40 SKS. Adapun biaya pendidikan dapat disubsidi pemerintah ataupun mandiri sesuai dengan kebijakan yang berlaku


Tag: MA Nurul Ulum KretekMA Nurul Ulum BantulMadrasah Aliyah Nurul Ulum KretekMadrasah Aliyah Nurul Ulum Kretek Bantul, MANU BANTUL, MANU JOGJA
Share this post :

Posting Komentar

ANDA PENGUNJUNG KE

Sering Dibaca

 
Support : Contact Us | Privacy Policy | Disclaimer | Term Of Service | Site Map | Tentang Kami
Copyright © 2022. Madrasah Aliyah Nurul Ulum Bantul Tegalsari Donotirto Kretek Bantul Yogyakarta - 55772
Template by TIK MASNUM CENTER Published by Admin
Proudly powered by Hanafy-web