Perbedaan PPG
Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan 2022
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibedakan menjadi dua
jenis, PPG DalamJabatan dan PPG Prajabatan.
Dalam penyelenggaraannya, Kemdikbud dibantu
oleh perguruan tinggi.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah
program pendidikan sarjana yang tujuannya untuk mempersiapkan peserta didik
agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon
lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG
(Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang
sudah tidak berlaku kembali mulai tahun 2005.
PPG (Program
Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru
benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester
atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin
menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.
Nantinya, sertifikat PPGDalam Jabatan atau PPGPrajabatan bisa digunakan sebagai dasar profesi
pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar atau pendidikan menengah.
Perbedaan dari PPG DalamJabatan dan PPG Prajabatan adalah
subjek yang mengikuti ujian atau kuliah PPG itu sendiri.
PPG DalamJabatan diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang sudah
mengajar dan punya gelar S1/D4. Serta telah terdaftar pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik). Status guru yang mengikuti PPGDalam Jabatan ini bisa berupa PNS atau non PNS. Beban
belajar program PPGDalam Jabatan paling minim adalah 24 SKS. Untuk biaya, mahasiswa PPGDalam Jabatan akan dibiayai oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Sementara PPGPrajabatan adalah mahasiswa lulusan S1/D4 baik dari
jurusan kependidikan atau bukan yang belum mulai mengajar. Untuk menjadi
pengajar, mahasiswa calon guru ini wajib mempunyai sertifikat pendidik
profesional pada tingkatan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Beban belajar program PPGPrajabatan adalah 36-40 SKS. Adapun biaya pendidikan dapat disubsidi pemerintah
ataupun mandiri sesuai dengan kebijakan yang berlaku

Posting Komentar